Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah sistem penjaminan mutu yang berlangsung dan dilakukan secara mandiri untuk dan oleh sekolah/madrasah untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP) dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pihak luar selain sekolah, termasuk badan akreditasi yang ditujukan untuk mengukur pencapaian standar mutu layanan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah/madrasah. Dalam dokumen “Standard for Acreditation For School” yang dikeluarkan oleh The Midle States Association of Colleges and School (2014) menjelaskan bahwa akreditasi sekolah merupakan sebuah mekanisme untuk meningkatkan kemampuan sekolah dalam menghasilkan peserta didik yang memiliki tingkat performa yang diinginkan dan diharapkan oleh masyarakat dan stakeholder terkait.